Pemerintah Provinsi Papua Barat Sosialisasi Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Tahun 2019 -2038
Mendukung Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan secara Lestari dan Berkelanjutan
-
Nugroho Arif Prabowo
Communications Coordinator YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara
Email: nprabowo@ykan.or.id

Perairan Raja Ampat adalah kawasan konservasi perairan di Provinsi Papua Barat yang mempunyai keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Untuk mendukung pemaanfaatan yang lestari dan berkelanjutan, diperlukan arahan dan pengaturan yang termuat dalam dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ), sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. RPZ KKP Kepulauan Raja Ampat telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 523/124/7/2019 tanggal 9 Juli 2019. Luas arenya sebesar 1.343.943 hektare yang terbagi dalam enam area pengelolaan, yaitu area I Kepulauan Ayau Asia, area II Teluk Mayalibit, area III Selat Dampier, area IV Perairan Kepulauan Misool, area V Perairan Kepulauan Kofiau-Boo, dan area VI Kepulauan Fam.
RPZ memuat potensi, target konservasi, arah kebijakan, dan program strategi yang mendukung tiga aspek yaitu perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian termasuk arahan zonasi pemanfaatan. Hal ini menjadi pokok pembahasan dalam “Sosialisasi Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat 2019 – 2038” yang dilaksanakan secara daring oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan instansi terkait, dan didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) pada (15/10).
Jacobis Ayomi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi ini menyatakan, “Kami berharap dengan adanya dokumen RPZ ini bisa terbangun sinergi seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan baik di Raja Ampat maupun di Papua Barat, sehingga tercipta tata kelola kelautan dan pesisir secara terpadu untuk meningkatkan daya dukung lingkungan melalui konservasi yang mendukung pengelolaan kawasan konservasi perairan secara lestari dan berkelanjutan. Dan ini telah sejalan dengan kebijakan visi dan misi Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat".
“Untuk mendukung efektivitas pengelolaannya, maka arah kebijakan kita adalah penguatan sistem zonasi dalam melindungi keanekaragaman hayati, mendukung mata pencaharian dan pemanfaatan jasa lingkungan yang berkelanjutan, membangun kapasitas sumber daya manusia dan institusi lokal, termasuk adat, dalam mengelola sumber daya laut, dan meningkatkan jejaring antar kawasan koservasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Bentang Laut Kepala Burung maupun nasional,” jelas Syafri, Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat.
Syafri menambahkan bahwa konservasi perairan kepulauan Raja Ampat juga ditopang oleh sistem sosial budaya dan tradisi yang terwujud menjadi kebijakan lokal. Salah satu contohnya adalah sasi, sebuah praktik pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan yang telah ada secara turun-temurun. Untuk lebih memperkuat fungsi tersebut, maka di dalam zonasi pengelolaan KKP Raja Ampat, sasi diakomodasi dalam subzona sasi dan pemanfaatan tradisional sebagai bagian dari zona perikanan berkelanjutan.
Adat yang didukung peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan konservasi di Raja Ampat. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan oleh masyarakat adalah melalui mekanisme Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) atau Territorial Use Right for Fishing (TURF). “PAAP secara sederhana adalah mekanisme bagi masyarakat yang mendiami kawasan konservasi dalam memanfaatkan sumber daya di dalam kawasan secara ekslusif dengan syarat yang ketat, yaitu secara bertanggung jawab untuk menjaga kelestariannya. Dalam konteks Raja Ampat, pendekatan ini sangat relevan dan penting karena peran adat yang sangat besar dalam menjaga sumber daya alam,” terang Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman.
Pengelolaan berkelanjutan
ada 2012, Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait telah menyusun RPZ KKP Kepulauan Raja Ampat Tahun 2012-2017. Namun, seiring berjalannya waktu serta dinamika yang terjadi, dokumen tersebut dikaji kembali untuk menyesuaikan kondisi terkini. Pada tahun 2019, melalui kerja sama multipihak, dari pemerintah dengan mitra pembangunan, telah dilakukan pembaruan RPZ tersebut sehingga tersusunlah Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Tahun 2019 – 2038.
“Potensi sumber daya pesisir dan laut yang beragam dan kaya menjadikan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat sebagai satu dari 35 kawasan konservasi perairan yang menjadi prioritas pemerintah dalam pencapaian target sebanyak 10% dari luas perairan Indonesia atau seluas 30 juta hektar pada tahun 2030. Raja Ampat bukan hanya aset Papua Barat atau Indonesia, melainkan juga aset dunia, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat untuk mengelola dan menjaganya agar tetap lestari,” pungkas Kepala Loka PSPL Sorong, Santoso Budi Widiarto.
Tentang YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.