Mengembangkan usaha yang berhubungan dengan penggunaan lahan seperti perkebunan seringkali seperti menelusuri rimba belantara. Status dan kepastian hukum lahan yang akan dikelola seringkali tidak jelas. Proses perizinan juga seringkali bertele-tele dan memakan waktu dan biaya yang tidak kecil. Padahal investor membutuhkan kepastian dalam berinvestasi. Melihat permasalahan tersebut, Kabupaten Berau berinisiatif mengembangkan Aplikasi Pratinjau Usulan Perizinan Berbasis Lahan. Aplikasi ini yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau bekerjasama dengan GIZ dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui proyek kerjasama teknis Low Emission Palm Oil Development (LEOPALD) di Kabupaten Berau. Aplikasi ini diharapkan akan mempermudah proses analisis permohonan izin secara sederhana, cepat, dan online.
Aplikasi pratinjau menggunakan data dari masing-masing wali data, yaitu organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Berau, instansi vertikal, dan sumber-sumber lain yang relevan. Data ini dikelola dan disimpan pada portal data Berau. Hasil analisis menggunakan aplikasi ini memang bukan merupakan dokumen perizinan, tetapi dapat memberikan gambaran awal lokasi yang dimohonkan berdasarkan data yang ada sehingga investor tidak meraba di dalam gelap. Selain informasi, aplikasi ini dilengkapi dengan saran tindak lanjut dari permohonan yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Berau sekaligus menjamin kepastian dalam mengurus proses perizinan. Pangaju izin tetap harus mengikuti peraturan tentang pemberian izin yang berlaku berdasarkan jenis izin masing-masing.
Aplikasi ini didasarkan pada SK Bupati Berau No 213 tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Aplikasi Pratinjau Usulan Perizinan Berbasis Lahan. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengaju izin. Pengguna akan memperoleh informasi awal terhadap lokasi yang dimohonkan seperti lokasi yang dimintakan berada di pola ruang berdasarkan data RTRW K/P. Jika ada yang berbeda dengan jenis peruntukan ruang, akan disebutkan luasannya. Pengaju juga dapat mengetahui Kejelasan status lahan, apakah lokasi berstatus kawasan hutan atau non hutan berdasarkan data Kawasan Hutan. Dari sisi perizinan, pengguna dapat melgetahui apakah ada tumpang tindih dengan izin yang sudah ada atau tidak serta informasi tentang tutupan lahan. Pengaju juga dapat memastikan apakah lokasi sudah sesuai dengan Kelas Kesesuaian Lahan1 (khususnya untuk permohonan usaha perkebunan) secara aktual dan potensial. Yang tidak kalah pentingnya, pemohon mendapatlan informasi apalah lokasi yang diusulkan masuk dalam Peta Indikatif ANKT2 (khususnya untuk permohonan usaha perkebunan) atau tidak.
Fitur aplikasi perizinan dapat dilihat di link: http://pratinjau.beraukab.go.id./.