Pemprov Kepulauan Riau Lakukan Percepatan Penerapan PPK-BLUD untuk Mendukung Pendanaan Berkelanjutan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Kontak Media
-
Adia Puja Pradana
Communications Specialist Ocean Program YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara
Email: adia.pradana@ykan.or.id
Pada tanggal 19 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didukung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari menggelar pertemuan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka percepatan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau.
“Skema Badan Layanan Umum ini merupakan salah satu inovasi pelayanan masyarakat yang diperkenalkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam arti yang luas. Kami memberikan apresiasi kepada YKAN yang mendampingi proses menuju penerapan PPK-BLUD pada UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini penting, sebagai upaya untuk menjaga kelestarian alam, dan di sisi lain juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Sektor kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan utama Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara.

Luas Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah 1.716.538,25 hektare. Dua Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan yaitu Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan dan Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Bintan II-Tambelan. Selain itu, saat ini sedang dilakukan upaya peningkatan status dari pencadangan menjadi penetapan di tiga kawasan yaitu: perairan Lingga, perairan Batam, dan perairan Natuna.
“Ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem. Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau akan mempunyai fleksibilitas secara langsung untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme penganggaran APBD,” terang Kepala DKP Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad.
Said menambahkan, penganggaran pengelolaan kawasan konservasi akan digunakan antara lain untuk pengendalian pemanfaatan zonasi kawasan, aktivitas pengawasan, monitoring sumber daya kawasan, penyadartahuan, pendidikan lingkungan hidup, serta mendorong kegiatan pariwisata berkelanjutan dalam rangka pelestarian ekologi dan peningkatan manfaat ekonomi kawasan konservasi bagi masyarakat.
Pada pertemuan tersebut, seluruh OPD mendukung dan menyetujui percepatan penerapan PPK-BLUD pada UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau. Tindak lanjut pertemuan tersebut adalah akan dibuat surat pengajuan kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad tentang penerapan sistem BLUD yang dilampiri enam persyaratan administratif BLUD UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau.
Secara paralel akan dibentuk Tim Penilai Penerapan BLUD-UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara. Setelah rangkaian proses tadi, akan dilakukan Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan penilaian kelayakan BLUD UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau.

“Melalui pelaksanaan Program Koralestari yang didukung oleh Global Fund for Coral Reefs (GFCR), YKAN saat ini berupaya mendukung munculnya sumber-sumber pendanaan inovatif untuk konservasi dan restorasi terumbu karang di Indonesia, yang bertumpu pada pendanaan mandiri. Salah satu lokasi Program Koralestari adalah di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan diterapkannya BLUD, akan mendukung pengelolaan profesional yang didukung skema pendanaan berkelanjutan pada lembaga pengelola kawasan konservasi,” pungkas Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman.
Tentang Koralestari
Koralestari bertujuan membantu mengatasi kurangnya pendanaan terkait konservasi dan restorasi terumbu karang melalui skema pendanaan inovatif dan investasi ke usaha-usaha yang ramah terumbu karang. Solusi pendanaan inovatif ini meliputi karbon biru, asuransi terumbu karang, pendanaan mandiri kawasan konservasi perairan melalui BLUD, pengembangan komoditas berkelanjutan, dan pembentukan fasilitas pendanaan usaha berbasis masyarakat. Program ini berlangsung dari tahun 2024 hingga 2029 dengan lokasi di Laut Sawu, Provinsi Nusat Tenggara Timur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Tentang YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.