Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat

Hak Akses dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Hutan Lindung Wehea
Hutan Lindung Wehea Pelangi di atas kawasan hutan lindung Wehea, Kalimantan Timur. © Arif Rifqi

YKAN memfasilitasi pendampingan teknis untuk pengajuan izin perhutanan sosial dan memfasilitasi penguatan kelembagaan pengelola perhutanan sosial. Hingga Juni 2021, di Kalimantan Timur telah terbit izin perhutanan sosial seluas 193,000 hektare.

Kajian cepat yang dilakukan YKAN pada tahun 2019 menunjukkan bahwa dari cuplikan 15 desa yang diteliti sebagian besar (73%) menunjukkan pengurangan laju deforestasi. Pada 2020, tiga desa yang menunjukkan kinerja baik dalam mengurangi laju deforestasi tersebut diberikan insentif untuk usulan pengembangan usaha perhutanan sosial. 

Kelompok Tani Hutan Madu
Kelompok Tani Hutan Madu Serah terima insentif bagi lembaga perhutanan sosial dalam rangka mengurangi deforestasi hutan Desa Karangan Dalam, Kalimantan Timur. © YKAN