Koordinasi FKPB
Keterangan Foto Koordinasi calon pengurus dan anggota Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur. © YKAN

Perspektif

Provinsi Kalimantan Timur Miliki Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan sektor perkebunan sebagai sektor unggulan untuk menopang perekonomian sesuai prinsip-prinsip berkelanjutan dan pembangunan rendah emisi. Upaya ini diharapkan dapat mendukung percepatan transformasi ekonomi hijau di Kalimantan Timur sesuai dengan Kaltim Hijau yang dideklarasikan pada 2010. 

Arah transformasi ekonomi hijau di sektor pembangunan ini, diperkuat dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan no 7 tahun 2018. Salah satu amanahnya adalah membentuk Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FPKB), sebuah forum multipihak yang melibatkan pemerintah, swasta,akademisi, dan masyarakat.

Koordinasi calon pengurus dan anggota Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur.
Keterangan Foto Rapat koordinasi calon pengurus dan anggota Forum Komunikasi Perkebunan Lestari (Forum KPB) Kaltim di Samarinda (Februari 2019). © YKAN

Pada tahun yang sama, terbitnya Perda Perkebunan Berkelanjutan, kehadiran FKPB Kalimantan Timur pun dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur No.52  tahun 2018. Tujuan utama adanya forum ini adalah mendukung strategi percepatan pengembangan perkebunan berkelanjutan dan menyelesaikan permasalahan perkebunan multisektor di daerah. Ada tiga kelompok kerja (Pokja) pendukung tugas FKPB, yaitu Pokja Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan, Pokja Lingkungan Hidup dan Sosial, serta Pokja Produktivitas.

Anggota Pokja terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Yayasan  WWF Indonesia, Yayasan Konservasi Khatulistiwa (YASIWA), Yayasan Biosfer Manusia (Bioma), Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), PT Pupuk Kaltim, Bankaltimtara, BNI, Bank Indonesia, BRI, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), dan sejumlah pihak lainnya.

Kepengurusan FKPB dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 525 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pengurus dan Anggota Forum KPB Kaltim, untuk masa jabatan 2019 –2022. Salah satu kegiatan unggulan Forum adalah penyelenggaraan seri webinar BINGKA KALTIM (Bincang-bincang Komoditas Perkebunan Lestari Kalimantan Timur) yang hingga Maret 2022 sudah berlangsung seri ketujuh.

Namun, seiring dengan terjadinya pandemi COVID-19 sejak 2020, langkah pokja FKPB dalam menjalankan fungsinya menjadi kurang optimal. Pelatihan, maupun pertemuan, dan beragam kegiatan lainnya menjadi  terbatas; dan di sisi lain FKPB harus mencari sumber pendanaan yang berkelanjutan. Meski mengalami sejumlah tantangan, Forum tetap berhasil mencapai sejumlah keluaran, khususnya untuk kegiatan diskusi tematik, pelatihan dan penulisan.

Bimbingan teknis yang berhasil dijalankan selama periode 2020-2022, antara lain tentang pemetaan kegiatan rintisan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) di Kabupaten Paser dan pemetaan kegiatan rintisan penerbitan STD-B di Kabupaten Kutai Timur. Kemudian, tiga fasilitasi untuk  kemitraan usaha perkebunan di Kabupaten Paser; pemutakhiran data ANKT perkebunan dan pembahasan laporan kawasan perkebunan berbasis borporasi  di Kalimantan Timur;  sosialisasi dan pembentukan Forum KPB di Kabupaten Kutai Timur. Terakhir adalah tersusunnya Policy Brief (Makalah Kebijakan) tentang penyelenggaraan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Pembentukan forum mendapat dukungan penuh dari sejumlah lembaga dan pemerintah yang memiliki visi perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. Mereka adalah Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Deutsche fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), dan Climate Policy Initiative (CPI).  Gabungan lembaga tersebut juga menyokong materi dan teknis percepatan tercapainya amanah Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.