Hutan
Mitigasi Perubahan Iklim Pada 2016, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencanangkan Kesepakatan Pembangunan Hijau yang dilakukan bersama dengan para pihak. © M. Arif Rifqi

Perspektif

Jasa Lingkungan, Penataan Ruang, dan Pengentasan Bencana Banjir Kalimantan

Oleh Musnanda Satar, Conservation Planning Senior Manager YKAN

Bencana alam bukan menjadi hal baru di Indonesia. Sangat disayangkan, tren kejadian bencana alam semakin meningkat setiap tahunnya. Menurut data BNPB 2022, pada Januari sampai 26 April terjadi 1.381 kejadian dan yang terbanyak adalah bencana banjir, yakni sebanyak 536 banjir. Pada 2021, banjir terbesar terjadi pada awal tahun di Kalimantan Selatan yang diperkirakan mencapai kerugian sekitar Rp1,2 triliun. Meski bencana ini disebabkan oleh curah hujan tinggi, namun Kalimantan terlanjur identik dengan banjir tiap kali musim hujan tiba.

Seolah menjadi agenda tahunan, kala musim hujan, banjir menggenangi wilayah-wilayah ibukota provinsi, seperti Samarinda, Banjarmasin, dan Pontianak. Pada 2019, banjir di Samarinda diperkirakan mencapai kerugian sebesar Rp40 miliar, berdasarkan kalkulasi peneliti dari Universitas Mulawarman. Kalkulasi lain menyebutkan kerugian akibat bencana banjir yang terjadi selama 20 tahun di Samarinda mencapai triliunan rupiah.

Kalimantan memang merupakan wilayah yang rentan dengan risiko banjir. Ini tidak terlepas dari kondisi wilayah yang datar dengan sebaran ibukota dan kota lainnya di sepanjang sungai. Faktor sejarah pembentukan permukiman di Kalimantan yang berbasis sungai memang harus selalu diperhatikan. Berdasarkan kajian tutupan lahan tahun 2019 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kalimantan memiliki 12,7 juta hektare hutan lahan kering sekunder dan 9,4 juta hektare hutan lahan kering primer. Sementara hutan mangrove sekitar 484 ribu hektare dan hutan rawa 311 ribu hektare, dengan luasan semak belukar mencapai 4,6 juta hektare dan luas perkebunan (baca: kebun sawit) sekitar 6,2 juta hektare.

Peta penutupan lahan pulau Kalimantan.
Keterangan Foto Peta penutupan lahan pulau Kalimantan. © Musnanda

Ibu Kota Provinsi Kaltim Samarinda, misalnya, yang terbelah oleh Sungai Mahakam. Secara topografi, Samarinda merupakan kombinasi wilayah datar sepanjang sungai dan beberapa wilayah berbukit kecil. Samarinda masuk dalam wilayah DAS Mahakam Hilir, di mana Sungai Mahakam ini terdiri atas bagian hulu sampai Kabupaten Mahakam Hulu, bagian tengah merupakan kawasan rawa dan sebagian gambut, dan bagian hilir didominasi oleh dataran rendah. Kondisi hidrologis Samarinda tentunya akan tergantung pada kawasan di bagian hulu, di mana tutupan hutan sudah semakin berkurang dan hanya menyisakan 68 persen hutan. Sisanya merupakan kawasan pertanian lahan kering, perkebunan dan belukar. Pada bagian tengah sungai Mahakam, merupakan bagian dari wilayah DAS Belayan dan DAS Bongan yang didominasi oleh kawasan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri, serta sebagian di antaranya merupakan kawasan konservasi.

Dalam banyak diskusi mengenai konservasi, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apa keuntungan ekonomi yang didapat jika konservasi didahulukan dari pembangunan ekonomi?

Pada konteks pembangunan berkelanjutan jangka panjang, pertanyaan ini mungkin sulit dijawab karena kalkulasi nilai-nilai lingkungan hidup berlaku dalam jangka panjang. Tinggi-rendahnya nilai juga tergantung situasi, misalnya nilai jasa lingkungan air akan tinggi ketika jumlah air terbatas dan kualitas air rendah sehingga tidak dapat dikonsumsi.

Kerap muncul pula pertanyaan yang mengontradiksikan konservasi spesies seperti orang utan dengan kebutuhan ekonomi, yang lebih sering memenangkan faktor ekonomi. Nilai keberadaaan hutan ini dapat dijawab jika dikaitkan dengan bencana alam, misalnya saat air sudah menggenangi kota di mana para pengambil kebijakan dapat melihat dampak bencana lingkungan secara langsung.

Kalkulasi nilai alam “natural capital”

Kalkulasi nilai-nilai alam sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu, salah satunya dengan konsep natural capital yang diartikan sebagai kumpulan aset atau sumber daya alam yang terdiri atas unsur geologi, tanah, udara, air dan makhluk hidup di dalamnya (natural capital coalition).

Melalui konsep natural capital ini, manusia dapat mengukur berbagai nilai manfaat yang disebut dengan jasa lingkungan, yang mendukung kehidupan manusia. Konsep natural capital ini memperhitungkan sumber-sumber daya alam—baik hayati maupun nonhayati—yang kemudian menjadi fungsi ekosistem, yang dikenal dengan jasa-jasa lingkungan. Jasa lingkungan ini memberikan keuntungan bagi manusia dan dapat diukur nilainya. Jika dikaitkan dengan konsep ekonomi konvensional, konsep natural capital disebut dengan bioeconomy, di mana penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui digantikan dengan sumber daya alam yang dapat diperbarui.

Konsep pembangunan dengan memperhitungkan jasa lingkungan harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, terutama yang melakukan kegiatan pengelolaan lahan. Penerapan prinsip menjaga natural capital ini perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan dengan dukungan pemerintah. Misalnya dengan memberikan insentif kepada masyarakat yang mengelola lahan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, menjaga tutupan pohon, membuat terasering, dan mencegah polusi air dari sampah atau sisa pupuk.

Pada skala yang lebih besar, peran kebijakan pemerintah dapat dilakukan dengan membeli/mengambil alih pengelolaan kawasan sepadan sungai atau lahan basah (rawa, mangrove, gambut), membatasi infrastruktur yang tidak ramah lingkungan (tutupan semen di kawasan resapan), dan mengatur penggunaan bahan berbahaya yang menyebabkan polusi air.

Peningkatan jasa lingkungan juga dapat dilakukan dengan melibatkan pihak swasta, misalnya memberikan insentif pengelolaan melalui pendanaan dari perusahaan yang memanfaatkan jasa lingkungan air seperti perusahaan air minum. Pada konteks Kalimantan Timur dan Samarinda, ini dapat dikaitkan dengan perusahaan tambang batu bara atau perusahaan sawit yang menggunakan jasa lingkungan air dalam kegiatan bisnisnya. Dalam konteks penanganan banjir di Kalimantan secara umum, terdapat beberapa kajian yang perlu dilakukan yakni mengenai daya dukung dan daya tampung jasa lingkungan air, kajian modelling spatial hidrologi, dan kajian tutupan lahan.

Tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan kebijakan dengan memasukkan natural capital dan jasa lingkungan dapat dimulai dengan mengidentifikasikan wilayah-wilayah yang penting untuk dikonservasi, dan atau dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip berkelanjutan, mengidentifikasi daya dukung dan daya tampung jasa lingkungan air dan tanah. Selanjutnya adalah mengidentifikasi kebijakan pendukung seperti pemberian insentif dan desentif, kebijakan penerapan tata ruang dan yang terakhir adalah membangun sistem monitoring dalam pelaksanaan kebijakan.

Tantangan dalam penerapan kebijakan ini adalah minimnya informasi, tidak adanya minat dari pengambil kebijakan, dan adanya oposisi politik yang bertolak belakang dengan kebijakan pengelolaan lingkungan yang baik. Pada praktiknya kebijakan yang mendukung perlindungan natural capital dan jasa lingkungan akan tergantung pada kemampuan menggerakkan masyarakat, peran para pemangku kepentingan terkait termasuk pengusaha. Keterlibatan pengusaha, misalnya, akan dikaitkan dengan penggunaan sumber-sumber daya alam dan jasa lingkungan (misalnya air) dalam proses produksinya.

Jika bicara banjir, konsep natural capital melalui jasa lingkungan air dapat dikalkulasikan dengan menghitung kerugian tahunan akibat banjir dan bagaimana ini diubah dengan melakukan pembangunan yang lebih memperhatikan aspek lingkungan. Pada konteks kebencanaan misalnya dapat dilakukan kajian-kajian bagaimana menempatkan pemukiman, kegiatan usaha dan infrastruktur dengan memperhatikan lingkungan, ke depannya dampak-dampak lingkungan yang bersifat bencana dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan.

Ini bukan hal yang mudah dilakukan, misalnya pada konteks perencanaan di kawasan perkotaan yang sudah terlanjur dibangun dan direncanakan tanpa kalkulasi nilai-nilai jasa lingkungan atau pada kegiatan usaha yang sudah terlanjur berjalan. Aspek keterlanjuran sering menjadi alasan konsep pembangunan yang memperhatikan jasa lingkungan sulit diterapkan. Tetapi jika tidak dimulai, akumulasi kerugian akibat bencana banjir dan longsor akan jauh lebih besar daripada investasi yang diperlukan dengan kebijakan yang berwawasan lingkungan.