Ritual Penetapan Wilayah Perlindungan Adat
Keterangan Foto Ritual Penetapan Wilayah Perlindungan Adat Kapala Nu Komoa. © Edi Harto/ Konsultan YKAN

Perspektif

Menghidupkan Kembali Kearifan Lokal Kapala Nu Komoa untuk Pengelolaan Keberlanjutan

Oleh: La Ode Arifudin, Wakatobi Stakeholder Engagement Coordinator YKAN

Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan hanya mendiami suatu wilayah untuk mendapatkan penghidupan saja, tetapi MHA juga memiliki ikatan pada asal-usul leluhur dan hubungan yang kuat dengan sumber daya alam tempat mereka menggantungkan hidup. Keberlanjutan sumber daya alam yang dimiliki oleh MHA menjadi tonggak untuk mempertahankan entitas budaya, adat istiadat dan keyakinan yang dianut. Secara turun temurun masyarakat adat mengelola sumber daya alam secara keberlanjutan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. Rentang waktu dan sistem menyebabkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat semakin tergerus. Kewenangan masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam yang mereka miliki semakin terabaikan.

Di pulau Kaledupa, Wakatobi, tepatnya di Limbo (wilayah adat) Tomboluruha (meliputi desa Balasuna dan Balasuna Selatan), terdapat sebuah daerah yang disebut dengan Kapala Nu Komoa. Dahulu, menurut para tetua adat, kawasan ini dilindungi dan diperuntukkan sebagai tempat pemijahan ikan. Revitalisasi masyarakat adat beserta sistem nilainya menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan sistem perikanan oleh Masyarakat Hukum Adat. Lahirnya Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Masyarakat Hukum Adat Barata Kahedupa dalam Wilayah Pulau Kaledupa di Kabupaten Wakatobi telah mengakui eksistensi MHA Barata Kahedupa beserta kearifan-kearifan lokalnya dalam pengelolaan ekosistem pesisir dan laut seharusnya menjadi momentum yang baik untuk mendukung kearifan lokal yang pernah dilakukan oleh MHA.

Peta Kapala Nu Komoa
Pemetaan Kapala Nu Komoa
Keterangan Foto Pengambilan titik GPS dan pemetaan area Kapala Nu Komoa dan peta wilayah adat Kapala Nu Komoa. © Edi Harto/Konsultan YKAN

Pelibatan sara adat dalam hal ini BontoTombuluruha, selain pertimbangan ketokohan juga adalah untuk mendorong kemandirian sara adat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), mengedukasi sara adat dalam proses-proses mensosialisasikan aturan adat dan membangun hubungan dengan masyarakat sehingga kedepan penerimaan masyarakat tentang sistem adat yang pernah vakum kembali dapat bejalan dengan baik. “Kegiatan ini bagus, karena dari awal melibatkan masyarakat terutama kami pembudidaya rumput laut. Apalagi ke depan, lokasi Komoa mau diatur oleh sara Barata, di laut sana setiap hari itu ke depannya akan semakin kacau kalau tidak diatur dengan baik,” ungkap Suparjo, pembudidaya rumput laut di Desa Balasun.

Sebelum adanya kesepakatan untuk kearifan lokal wilayah adat Kapala Nu Komoa kembali dihidupkan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang didukung oleh konsultan dan pendamping lokal dari Barata Kahedupa yang telah melakukan langkah awal dengan mengidentifikasi pengguna sumberdaya di sekitar wilayah adat Kapala Nu Komoa, asal nelayan, jenis aktivitas alat tangkap yang digunakan dan sinkronisasi program kegiatan dengan parapihak seperti pemerintah kecamatan, desa dan Balai Taman Nasional Wakatobi. "Saya sebagai perangkat Sara Barata secara pribadi mendukung rencana YKAN untuk membantu Barata Kahedupa menghidupkan kembali aturan-aturan adat baik yang di laut maupun di darat. Dan ini sebenarnya sejalan dengan rencana Barata juga, hanya kami terbatas disegala hal. Perangkat sara rata-rata orang tua yang hanya paham adat istiadat. Kami juga tidak bisa mendanai kegiatan, makanya dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh YKAN, Barata Kahedupa sangat terbantu," ungkap La Ode Sariu Miantuu Kadie Laulua.

Langkah selanjutnya adalah pemetaan area Kapala Nu Komoa bersama parapihak yang berkompeten untuk mengetahui pasti lokasi yang akan di atur dan luasan wilayahnya. Peta wilayah Kapala Nu Komoa menjadi alat atau media diskusi pada proses-proses selanjutnya terutama dalam rangka membangun pemahaman untuk menghidupkan kembali peraturan adat dan peruntukkan lokasi. Dalam pemetaan disepakati luasan area sebesar 200 Ha untuk dilindungi dan dikelola dengan baik oleh masyarakat.

Sebelum aturan adat dijalankan, dalam sistem Barata Kahedupa dikenal dengan Mandarasi yakni proses musawarah adat Sara Barata Kahedupa dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan penuh dari MHA Barata Kahedupa untuk meninjau kembali draf aturan sebelum diputuskan dan disosialisasikan dengan tujuan untuk memberikan informasi pada masyarakat hukum adat Barata Kahedupa terutama Limbo Tombuluruha tentang aturan pemanfaatan, perlindungan dan pengawasan sumber daya alam pesisir laut Kapala Nu Komoa.

Ritual Penetapan Wilayah Perlindungan Adat Kapala Nu Komoa

Ritual penetapan Kapala Nu Komoa sebagai wilayah perlindungan adat dilakukan pada tanggal 21 Desember 2022 yang dihadiri oleh Miantuu Barata Kahedupa, BTNW, Pemerintah Kecamatan, desa dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara. Ritual ini merupakan seremony sekaligus publikasi pada halayak tentang mulai diberlakukannya kembali aturan adat pengelolaan wilayah pesisir laut di Limbo Tombuluruha terutama di Kapala Nu Komoa.

Ritual Penetapan Wilayah Perlindungan Adat Kapala Nu Komoa.
Ritual Penetapan Wilayah Perlindungan Adat Kapala Nu Komoa.
Keterangan Foto Ritual Penetapan Wilayah Perlindungan Adat Kapala Nu Komoa. © Edi Harto/ Konsultan YKAN

Selain prosesi adat, ritual doa bersama sebagai wujud syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa karena kegiatan revitalisasi aturan adat berhasil dilaksanakan, ritual ini juga merupakan kewajiban adat untuk dilakukan pada setiap usaha terutama dalam hal kemaslahatan (kegiatan yang menyangkut sumber kehidupan dan penghidupan orang banyak) dengan harapan usaha yang sudah dilakukan tidak hanya pada dihidupkannya kembali aturan adat tetapi tujuan mulia dari aturan adat ini dapat dicapai dimasa yang akan datang beriringan dengan hidupnya kearifan lokal dan ritual-ritual adat lainya.

“Mewakili pemerintah Kecamatan Kaledupa kami atas nama Camat Kaledupa sangat mendukung kerja-kerja yang dilakukan YKAN dalam mendukung Sara Barata Kahedupa untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal kita yang tidak hanya kearifan lokal di darat dan dilaut juga. Kegiatan seperti ini semoga menjadi pemicu untuk wilayah-wilayah adat lainnya seperti yang kita ketahui bersama bahwa di Barata Kahedupa ini tidak hanya satu Limbo Tombuluruha saja tapi ada sembilan Limbo,” ujar Wd. Hasmawati, Staff Kantor Camat Kaledupa.

Untuk mendukung efektivitas kearifan lokal Kapala Nu Komoa, YKAN mendukung pula dengan membentuk kelompok pengawas, SOP yang harus dijalankan pada saat monitoring dan pemberian tanda/ marka wilayah. Pengawasan dilakukan terutama pada kegiatan yang merusak seperti bom, bius, potasium, pengambilan pasir dan batu karang di wilayah adat Limbo Tombuluruha – Barata Kahedupa.

Proses pengawasan dan monitoring yang dilakukan bersama SPTN Wilayah II Kaledupa, personil SPTN sedang memberikan pengarahan dan penjelasan pada nelayan
Keterangan Foto Proses pengawasan dan monitoring yang dilakukan bersama SPTN Wilayah II Kaledupa, personil SPTN sedang memberikan pengarahan dan penjelasan pada nelayan © La Ode Arifudin/ YKAN