Siaran Pers

Dari Kalpataru Menuju Legalitas Hutan Adat Masyarakat Punan Batu

Kalpataru Punan Batu
Keterangan Foto Penyerahan status sebagai Masyarakat Hukum Adat Punan Batu oleh Bupati Bulungan pada Juni 2023. © YKAN

Kontak Media

Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau dianugerahi penghargaan Kalpataru, kategori penyelamat lingkungan. Kalpataru merupakan apresiasi tertinggi dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada individu atau kelompok yang dinilai berjasa dalam upaya melestarikan lingkungan. “Kami bersyukur karena upaya kami menjaga hutan sebagai tempat hidup kami diakui pemerintah pusat di Jakarta,” ujar Makruf, Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu dalam taklimat media bertajuk Legalitas Hutan Adat untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau, di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Taklimat media ini dihadiri oleh Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jo Kumala Dewi, Bupati Bulungan Syarwani, Peneliti dari Mochtar Riady Institute Pradiptajati Kusuma, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Herlina Hartanto, dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu yaitu Makruf dan Samsul. Makruf mengatakan impian warga Punan Batu adalah hutan tempat hidup mereka tetap terjaga dan utuh. Karena itu setelah membawa pulang Kalpataru, MHA Punan Batu berharap agar wilayah tinggal mereka yaitu Hutan Benau dapat segera ditetapkan sebagai Hutan Adat. Penetapan ini penting untuk memastikan luas kawasan hutan tidak semakin berkurang atau tidak beralih fungsi. “Wilayah hidup kami semakin terbatas, semoga kami bisa mendapatkan jaminan atas hutan yang merupakan tempat tinggal kami,” kata dia menambahkan.

Keterangan Foto Masyarakat Punan Batu yang hidupnya selalu berpindah-pindah mengikuti sumber makanan. © YKAN

Pada tahun ini, MHA Punan Batu mendapat Kalpataru untuk kategori penyelamat lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 574 Tahun 2024 tentang Penerima Penghargaan Kalpataru 2024. “Tradisi mereka yang secara turun menurun sejak ribuan tahun lalu terus menjaga kelestarian hutan, menjadi pertimbangan utama kami dalam memberikan Kalpataru ini,” ujar Direktur Kemitraan Lingkungan Jo Kumala Dewi. Jo Kumala berharap, pemberian Kalpataru kepada MHA Punan Batu bisa menginspirasi MHA lain termasuk juga masyarakat untuk bisa ikut menjaga hutan. “Mereka ini seperti hotspot yang perlu terus kita kipasi agar bisa ‘membakar’ masyarakat lain, memberi inspirasi,” imbuhnya.

MHA Punan Batu melalui perjalanan cukup panjang untuk mendapatkan hak kelola resmi atas hutan mereka. Semuanya berawal dari penelitian genetika masyarakat Punan Batu pada tahun 2018 hingga 2021. Profesor Stephen Lansing dan Peneliti Pradiptajati Kusuma menemukan bahwa genetika Punan Batu berumur lebih tua dibandingkan dengan masyarakat asli di Kalimantan Utara seperti suku dayak. “Mereka juga satu-satunya suku di Kalimantan yang masih berburu dan meramu,” kata Pradiptajati dalam kesempatan yang sama. Hasil penelitian gabungan tersebut kemudian terbit di jurnal pada Pusat Nasional Informasi Bioteknologi Amerika Serikat pada 2022. (https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC10426063/) 

“Kajian ilmiah dari para peneliti tersebut sangat membantu dalam penetapan Masyarakat Hukum Adat,” kata Bupati Syarwani pada acara yang sama. Warga Punan Batu Benau Sajau mendapatkan status Masyarakat Hukum Adat pada 3 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Punan Batu Benau Sajau. Prosesnya hanya 1,5 tahun saja. Menurut Bupati Syarwani, adanya keunikan genetika MHA Punan Batu adalah bukti kuat penetapan tersebut. 

Keterangan Foto Penyerahan status sebagai Masyarakat Hukum Adat Punan Batu oleh Bupati Bulungan pada Juni 2023. © YKAN
Keterangan Foto Kegiatan media briefing Punan Batu, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. © YKAN

Setelah penetapan sebagai Masyarakat Hutan Adat, lalu pemberian Kalpataru, Bupati Syarwani mengatakan pihaknya siap mendukung proses dan tahapan selanjutnya bagi warga Punan Batu agar wilayah mereka yang luasnya mencapai 18 ribu hectare itu bisa mendapat status sebagai hutan adat. Luasan hutan ini sendiri diambil dari hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan alat Sistem Pemosisi Global (GPS) yang memetakan wilayah jelajah warga Punan Batu. “Wilayah jelajah dan ruang hidup mereka akan kami jamin,” ujar Bupati Syarwani. Pemerintah Bulungan juga tengah merumuskan layanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan pangan) serta pengembangan ekonomi jangka panjang untuk MHA Punan Batu.

Senada dengan Bupati Syarwani, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto juga berharap Kalpataru bisa membawa MHA Punan Batu selangkah lebih maju dalam perjalanan mereka dalam mendapatkan legalitas Hutan Adat. “Kami sangat menghargai pengakuan yang diberikan oleh KLHK terhadap peran penting masyarakat Punan Batu Benau Sajau dalam menjaga dan melindungi hutan,” sebut Herlina dalam kesempatan yang sama.

Keterangan Foto MHA Punan Batu menerima penghargaan Kalpataru pada 5 Juni 2024. © YKAN

Menurutnya, sebagai mitra strategis Pemerintah Bulungan, YKAN akan terus mendampingi warga Punan Batu untuk mendapatkan jaminan perlindungan wilayah hidup mereka sebagai Hutan Adat. “Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau berhak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan pada wilayah hutan tempat mereka bergantung hidup. Dengan melindungi kehidupan mereka, kelestarian hutan pun akan terjaga,” pungkasnya. 

Tentang YKAN

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.