Siaran Pers

Balai Taman Nasional Wakatobi dan YKAN Sosialisasikan SOP Pengawasan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Adat

Masyarakat Hukum Adat
Keterangan Foto Pasukan Tamburu yang menjadi bagian dari kelembagaan adat Barata Kahedupa di Pulau Kaledupa, Kab. Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu, 18 September 2024. © Adia Puja Pradana/YKAN

Kontak Media

  • Adia Puja Pradana
    Communications Specialist Ocean Program YKAN
    Yayasan Konservasi Alam Nusantara
    Email: adia.pradana@ykan.or.id

Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) dengan dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah menyusun dan mensosialisasikan Standard Operating Procedure (SOP) tentang Perlindungan dan Pengamanan Bersama Masyarakat kawasan Taman Nasional Wakatobi, hal ini dimaksudkan agar pengawasan sumber daya alam berbasis masyarakat adat di Kawasan Taman Nasional Wakatobi dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi dilakukan di Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 18 September 2024.

Kepala Balai Taman Nasional Wakatobi, Darman mengatakan, SOP yang disusun bersama YKAN tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan berbasis masyarakat melalui penetapan wilayah perlindungan, metode dan prosedur pelaksanaan serta para pihak atau  pemangku kepentingan dalam kegiatan perlindungan tersebut.

Keterangan Foto Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin, menjelaskan struktur kelembagaan Barata Kahedupa, di Pulau Kaledupa, Kab. Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu, 18 September 2024. © Adia Puja Pradana/YKAN

“Pengelolaan sumber daya alam di Taman Nasional Wakatobi harus mampu memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan ekologi dan ekosistem dengan melibatkan masyarakat, untuk mencegah praktik-praktik pemanfaatan sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan,” jelas Darman.

Menurut Darman, sasaran kegiatan dalam SOP ini meliputi pengawasan zona tradisional (area pemanfaatan oleh masyarakat setempat dan wilayah pesisir berpenghuni), pembinaan dan penyuluhan terkait konservasi sumber daya alam, pengamanan dari aktivitas pemanfaatan yang merusak (penggunaan bom ikan, penebangan hutan mangrove, pengambilan pasir pantai, dll.), serta pengawasan terhadap aktivitas pengguna sumber daya.

“Penegakan aturan dalam kegiatan pengawasan ini tetap kami lakukan dengan prinsip-prinsip yang sejalan dengan perundang-undangan dan bersifat pembinaan, seperti penyuluhan dan pendidikan. Selain itu, segala bentuk pengamanan harus berada dalam koordinasi para pihak, yakni BTNW,” lanjutnya. 

Keterangan Foto Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kaledupa, La Fasa, sedang menjelaskan SOP pengawasan berbasis sumber daya, di Pulau Kaledupa, Kab. Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu, 18 September 2024. © Adia Puja Pradana/YKAN

Penyusunan SOP ini disambut baik oleh lembaga adat Barata Kahedupa. Lakina Barata Kahedupa (ketua masyarakat adat di Pulau Kaledupa), La Ode Saidin mengatakan, masyarakat adat di wilayah Taman Nasional Wakatobi, khususnya Pulau Kaledupa, telah sejak lama memegang nilai-nilai tradisional dalam melestarikan sumber daya alam, seperti menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, pengaturan ruang pemanfaatan, melindungi daerah tertentu secara mutlak, daerah larang ambil untuk waktu tertentu, dan sebagainya. 

“Masyarakat Wakatobi tumbuh dari nilai-nilai tradisional dalam mengelola sumber daya alam, baik di darat maupun di laut. Sehingga, sistem adat dan formal memiliki kesamaan tujuan, yakni melestarikan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Kedua sistem ini dapat dielaborasi dan dikolaborasikan melalui SOP yang telah disusun ini,” ujar La Ode Saidin. 

“Maka dari itu, kami berharap SOP ini dapat terus disosialisasikan pada daerah lain di Wakatobi, sehingga masyakat dan para pihak lainnya memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya melindungi dan melestarikan kawasan Taman Nasional Wakatobi,” lanjutnya.

Keterlibatan Sara Adat Barata Kahedupa dalam Pelestarian Taman Nasional Wakatobi

YKAN mendukung pendekatan pelibatan Sara Adat secara aktif sebagai bagian dari strategi pengelolaan Taman Nasional Wakatobi, salah satunya Sara Adat Barata Kahedupa di Pulau Kaledupa.

Keterangan Foto Pasukan Tamburu yang menjadi bagian dari kelembagaan adat Barata Kahedupa di Pulau Kaledupa, Kab. Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu, 18 September 2024. © Adia Puja Pradana/YKAN

Peran Sara Adat Barata Kahedupa dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam telah diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Wakatobi No. 44 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Barata Kahedupa dalam Wilayah Paulau Kaledupa di Kabupaten Wakatobi. 

“Dengan adanya peraturan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Wakatobi, semakin mengukuhkan peran dan posisi Sara Adat Barata Kahedupa sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Wakatobi. Sebab, melalui nilai-nilai dan kearifan lokalnya, Sara Adat memiliki ikatan yang kuat dengan sumber daya alam tempat mereka menggantungkan hidup,” pungkas Koordinator Program Wakatobi YKAN La Ode Arifudin.

Selain BTNW dan YKAN, sosialisasi SOP Perlindungan dan Pengamanan Bersama Masyarakat di Kecamatan Kaledupa juga dihadiri oleh pihak Polsek Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Koramil Kaledupa, ketua kelompok kemitraan konservasi, pengurus Sara Adat Barata Kahedupa, serta masyarakat. 

Tentang YKAN

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.