Siaran Pers

Yayasan Konservasi Alam Nusantara Mendukung Program FCPF-Carbon Fund di Kalimantan Timur

Sambutan gubernur Kaltim
Konferensi Pers “Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dengan Skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund di Provinsi Kalimantan Timur. © YKAN

Kontak Media

Pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerima pembayaran berbasis kinerja program pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) bersama Bank Dunia. Pembayaran tahap pertama  sebesar 20,9 juta dolar Amerika itu merupakan insentif untuk pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan di Kalimantan Timur. 

Sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan pembayaran penurunan emisi karbon antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh KLHK, dengan Bank Dunia, Kalimantan Timur menjadi wilayah penerima dana dari kesepakatan tersebut. "Hari ini, kami sangat senang dan bahagia atas pembayaran di muka oleh Bank Dunia dan dapat disampaikan bahwa Kalimantan Timur sudah melebihi target penurunan emisi karbon berdasarkan laporan pemantauan yang telah dikirimkan bulan Agustus 2022 lalu,” ujar Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. saat memberikan sambutan dalam konferensi pers “Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dengan Skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund di Provinsi Kalimantan Timur,” di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (8/11).

Lebih lanjut ia menambahkan, uang muka pembayaran ini penting bagi Kaltim sebagai bagian dari uji coba mekanisme distribusi manfaat dan meyakinkan masyarakat Kaltim bahwa ikhtiar menurunkan emisi gas rumah kaca diberikan penghargaan oleh masyarakat internasional.

Laporan pemantauan penurunan emisi pertama yang diserahkan ke Bank Dunia pada bulan Agustus tersebut mencakup kegiatan penurunan emisi untuk periode Juli 2019- Desember 2020. Ini adalah tonggak sejarah yang sangat penting yang mencerminkan upaya besar yang diinvestasikan oleh berbagai pihak. Proses tersebut, sejak konsepsinya, memberikan wawasan, pengalaman, dan pembelajaran kepada para pihak yang berpartisipasi dan pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, mengatakan “Kalimantan Timur menjadi yurisdiksi pertama di Asia Tenggara dan kawasan Pasifik yang menerima advance payment dalam skema FCPF.” Keberhasilan ini  menunjukkan adanya transparansi di provinsi ini. Karena pembayaran tidak akan disetujui tanpa proses verifikasi dan validasi dari auditor independen. Satu menyatakan,  semua pemangku kepentingan memahami  bahwa hak mereka dihormati dan kontribusi mereka dalam perlindungan hutan dihargai masyarakat global. “Saya ingin menekankan bahwa Kalimantan Timur ini luar biasa, keberhasilannya bisa direplikasi di provinsi lain di Indonesia,” ujarnya.

Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia untuk program penyelamatan hutan dari deforestasi dan degradasi hutan. Pembayaran berbasis kinerja ini bernilai total 110 juta  dolar Amerika sebagai kompensasi apabila Kaltim mampu mengurangi emisi sebesar 22 juta ton emisi gas rumah kaca dalam kurun lima tahun (2019-2024).

Konferensi Pers Sambutan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. dalam konferensi pers “Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dengan Skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund di Provinsi Kalimantan Timur,” di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (8/11). © YKAN

Mengapa Kalimantan Timur?

Terpilihnya Kalimantan Timur dalam program FCPF-Carbon Fund ini bukan tanpa alasan. Provinsi yang terletak di pulau terbesar ketiga di dunia ini memiliki 7 juta hektare hutan tropis dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi, menjadi rumah bagi beragam satwa endemis, serta menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya. Kalimantan Timur juga memiliki areal seluas 2,7 juta hektare ekosistem esensial termasuk indikatif yang menjadi habitat satwa terancam punah dan ekosistem lahan basah. Sejak 2010, Pemprov Kalimantan Timur pun telah memiliki komitmen kuat untuk menerapkan program pembangunan hijau yang berdampak terhadap perubahan tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam, yang sekaligus telah dikuatkan dengan berbagai regulasi dan kebijakan terkait.

Dalam rangka mencapai target pencapaian nasional (Nationally Determined Contribution/NDC), program FCPF-Carbon Fund hadir sebagai bagian dari implementasi REDD+ secara penuh di tingkat subnasional dari sektor kehutanan. Komitmen Indonesia dalam mencapai net zero emissions pada 2060 pun semakin dikukuhkan dengan dinaikkannya target pengurangan emisi menjadi 31,89% di tahun 2030 dengan target dukungan internasional sebesar 43,20%, per Oktober 2022.

“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Timur dan jajarannya, karena tanpa lelah mengupayakan keberhasilan FCPF-Carbon Fund,” ujar Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A. IPU, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, dalam acara konferensi pers tersebut. Laksmi menyatakan bahwa FCPF-CF Kalimantan Timur bisa menjadi role model implementasi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+). “Hal ini terjadi karena kolaborasi para pihak,” tambahnya.

 

Upaya mendorong pembangunan hijau Kaltim

Mendukung upaya Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengimplementasikan program pembangunan hijau, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menyambut baik keberhasilan program FCPF di Provinsi Kalimantan Timur.

“Sejak tahun 2015, YKAN bekerja sama dengan pemerintah nasional, provinsi, dan  kabupaten, serta para mitra terkait dalam merancang dan melaksanakan FCPF di Kalimantan Timur. Kami memberikan dukungan teknis dan pendampingan, antara lain dalam mendorong skema perhutanan sosial, membantu upaya perlindungan dan pengelolaan secara lestari Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di kawasan peruntukan perkebunan kelapa sawit, dan pengelolaan hutan lestari,” ujar Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto.

Bersama dengan Pemprov Kaltim dan para mitra, YKAN mendorong pengembangan perhutanan sosial yang kini sudah mencapai 224.860 hektare melalui 106 area perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Timur (Dinas Kehutanan Kaltim, Agustus 2022). YKAN juga mendukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengamankan  ANKT di kawasan peruntukan perkebunan kelapa sawit. Melalui Keputusan Gubernur No. 525 Tahun 2022,  telah diverifikasi dan diinventarisasi luasan peta indikatif ANKT sebesar 456 ribu hektare untuk seluruh Kalimantan Timur. Di Kabupaten Berau, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Berau No. 227 tahun 2020 untuk menghindari konversi dari 83.000 hektare ANKT di kawasan peruntukan perkebunan kelapa sawit. 

Kalimantan Timur juga telah mengidentifikasi luasan potensi kawasan untuk pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial dengan total 2,2 juta hektare di 12 lokasi. Kawasan indikatif ini terdiri dari tipologi lahan basah, koridor satwa liar, kawasan bernilai konservasi tinggi, dan taman keanekaragaman hayati.  Hasil identifikasi kawasan tersebut kemudian diadopsi melalui SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 522.5/K.672/2020.

Di samping itu, hal yang tak kalah penting dalam mendukung pencapaian FCPF adalah penguatan kapasitas untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan dan konsesi hutan produksi dalam menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari, serta implementasi atau audit pembalakan rendah dampak karbon. Hingga 2022, sudah terdapat 1,5 juta hektare konsesi yang menyandang sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan predikat baik.

Keberhasilan Kalimantan Timur dalam menjalankan FCPF perlu disebarluaskan ke tingkat global. Apalagi pengumuman ini hadir bersamaan dengan terselenggaranya Konvensi Internasional untuk Perubahan Iklim COP 27 di Mesir. YKAN pun menghadirkan sesi diskusi tentang  pembelajaran penting dari FCPF di Paviliun Indonesia, pada Selasa, 15 November 2022. Sesi diskusi ini membahas pengalaman Pemerintah Indonesia dan Provinsi Kalimantan Timur dalam merancang, merundingkan, dan mengimplementasikan program pengurangan emisi FCPF, termasuk bagaimana mereka terlibat, serta membangun komitmen dan kolaborasi para pemangku kepentingan. Sesi FCPF ini juga akan menyoroti kemajuan, tantangan, pembelajaran dan langkah selanjutnya, yang diperkaya dengan perspektif dari para pendukung FCPF.

Tentang YKAN

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.