ANKT
Kebun Sawit Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) diantara lahan perkebunan sawit. © YKAN

Perspektif

Aplikasi Pratinjau Berbasis Lahan di Kabupaten Berau

Sektor usaha berbasis lahan, seperti perkebunan adalah industri yang terus berkembang di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi (RTRWP), alokasi perkebunan yang dicadangkan adalah 3,2 juta hektare, atau setara dengan 25 persen luas daratan Kalimantan Timur.  Sayangnya, dalam proses pengembangan sektor usaha, investor kerap bertemu dengan isu status dan kepastian hukum lahan yang tidak jelas.  Proses perizinan juga panjang dan memakan biaya yang tidak kecil. Padahal, investor membutuhkan kepastian dalam berinvestasi.

Merujuk asas kepastian berusaha, Pemerintah Kabupaten Berau berinisiatif mengembangkan Aplikasi Pratinjau Perizinan Berbasis Lahan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Pemerintah Berau yang bekerja sama dengan  Deutsche fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui proyek Pembangunan Kelapa Sawit Rendah Emisi/ Low Emission Palm Oil Development (LEOPALD). Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah analisis permohonan izin usaha berbasis lahan  secara sederhana, cepat, dan daring. Pada 2021 , telah dikeluarkan payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Berau No. 213 tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Aplikasi Pratinjau Usulan Perizinan Berbasis Lahan.

Gambar Aplikasi "Pratinjau" (Pratinjau). Teks pada gambar: Tinjauan Perizinan untuk Investasi: Perangkat Informasi Spasial Pendahuluan Tinjauan Perizinan di Kabupaten Berau. © YKAN

Basis data aplikasi pratinjau berasal dari  walidata yang mewakili organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Berau, instansi vertikal, dan sumber-sumber lain yang relevan. Data ini, kemudian dikelola dan disimpan pada portal data Berau. Apabila ada investor yang mengajukan izin pembukaan  usaha berbasis lahan, dapat melihat status lokasi  lahan melalui aplikasi pratinjau.

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memperoleh informasi awal terhadap lokasi yang dimohonkan, bilamana lokasi berada sesuai dengan pola ruang peruntukan lahan data RTRW. Jika ada yang berbeda, akan disebutkan luasannya. Pengaju juga dapat mengetahui kejelasan status lahan, bilamana lokasi berstatus kawasan hutan atau nonhutan berdasarkan data kawasan hutan.

Dari sisi perizinan, pengguna dapat mengetahui bilamana terdapat tumpang tindih perizinan serta informasi tentang kondisi tutupan lahan. Pengaju juga dapat memastikan lokasi sudah sesuai dengan kelas kesesuaian lahan 1 (satu) (khususnya untuk permohonan usaha perkebunan) secara aktual dan potensial. Tidak kalah pentingnya, pemohon juga mendapatkan informasi bilamana lokasi yang diusulkan masuk dalam Peta Indikatif Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) 2 atau tidak (khususnya untuk permohonan usaha perkebunan).

Hasil analisis bersifat gambaran awal lokasi yang dimohonkan berdasarkan data yang ada. Lantaran masih berupa informasi awal, maka  aplikasi ini dilengkapi dengan saran tindak lanjut yang diarahkan ke Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Berau.. Namun, untuk hasil akhir berupa dokumen perizinan,  pengaju tetap harus mengikuti peraturan berdasarkan jenis izin masing-masing, misal izin perkebunan sesuai UU Perkebunan, begitu pun izin pertambangan merujuk UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Fitur aplikasi perizinan dapat dilihat di tautan : http://pratinjau.beraukab.go.id./.