Bingka Kaltim III
Keterangan Foto Bingka Kaltim: Mencermati Undang-Undang Cipta Kerja di Sektor Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan © YKAN

Perspektif

BINGKA KALTIM: Mencermati Undang Undang Cipta Kerja di Sektor Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Pada 2020, sumbangan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) pertanian dalam arti luas di Kalimantan Timur meningkat sebesar 0,86 persen. Sebanyak 56,33 persen di antaranya berasal dari subsektor perkebunan dengan nilai absolut produk lapangan Rp17,2 triliun. Subsektor perkebunan  memegang peran penting dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui usaha perkebunan rakyat dan perkebunan besar.

Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020, berpengaruh terhadap subsektor perkebunan. Setidaknya terdapat 33 dari 118 pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang terkena dampak.  Norma pengaturan dari ke-33 pasal UU Perkebunan yang dihapus  diatur dalam Peraturan Pemerintah. Adapun untuk penataan perizinan, diatur oleh pemerintah pusat. Dalam praktik di lapangannya, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Bingka Kaltim: Mencermati Undang-Undang Cipta Kerja di Sektor Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Photo Caption "Mencermati Undang Undang Cipta Kerja di Sektor Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan " Pembicara: Kepala Bagian Hukum, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (TBC) Ditayangkan Langsung melalui Akun YouTube Dinas Perkebunan Kaltim. © YKAN

Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020, berpengaruh terhadap subsektor perkebunan. Setidaknya terdapat 33 dari 118 pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang terkena dampak.  Norma pengaturan dari ke-33 pasal UU Perkebunan yang dihapus  diatur dalam Peraturan Pemerintah. Adapun untuk penataan perizinan, diatur oleh pemerintah pusat. Dalam praktik di lapangannya, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Perubahan lainnya dari UU Cipta Kerja adalah mengubah konsepsi kegiatan usaha. Dari yang semula berbasis izin usaha (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (risk based approach/RBA,).  Sawit masuk dalam kategori perizinan usaha risiko tinggi. Sektor usaha yang masuk kategori ini wajib memiliki nomor induk berusaha, dilengkapi dengan persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan dan sertifikat laik fungsi.

Acara webinar berdurasi 180 menit ini membahas dampak Undang Undang Cipta Kerja di sektor pembangunan perkebunan berkelanjutan.

Bingka Kaltim III Mencermati Undang Undang Cipta Kerja di Sektor Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.