Siaran Pers

Enam Konsesi Di Kaltim Sepakat Kelola Hutan Berkelanjutan Melalui MUK Berskala Bentang Alam

penandatangan komitmen konsesi kelola hutan berkelanjutan
Keterangan Foto Enam PBPH-HA Kaltim berkomitmen kelola Wehea–Kelay lewat MUK untuk tekan deforestasi dan lindungi biodiversitas. © YKAN

Kontak Media

Enam perusahaan konsesi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Hutan Alam (PBPH-HA) di Provinsi Kalimantan Timur menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan hutan secara berkelanjutan di kawasan bentang alam Wehea–Kelay, melalui Multi Usaha Kehutanan (MUK). Langkah ini diambil sebagai upaya menekan laju deforestasi, meningkatkan mitigasi bencana, serta memastikan keberlanjutan keanekaragaman hayati di salah satu lanskap hutan alam terpenting di provinsi tersebut.

Enam PBPH tersebut yaitu PT. Gunung Gajah Abadi, PT. Karya Lestari, PT. Utama Damai Indah Timber, PT. Aditya Kirana Makmur, PT. Wana Bakti Persada Utama dan PT. Amindo Wana Persada. Penandatanganan dilakukan di Samarinda pada Rabu, 11 Februari 2026 dan disaksikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Joko Istanto, yang juga merupakan Ketua Forum Bentang Alam Wehea Kelay, Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Irawan Wijaya Kusuma, dan mitra lainnya seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Bentang Alam Wehea-Kelay Hamparan hutan hujan tropis yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati dan harapan generasi mendatang. © YKAN

Joko Istanto mengatakan, komitmen ini penting dilakukan karena dalam tiga dekade terakhir luas konsesi hutan di Indonesia menurun dari lebih 60 juta hektare di tahun 1993 menjadi kurang dari 19,3 juta hektare di tahun 2017. “Penyusutan ini meningkatkan tekanan terhadap hutan yang tersisa, termasuk resiko deforestasi dan degradasi ilegal, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan habitat biodiversitas penting,” ujar Joko.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah menetapkan Bentang Alam Wehea–Kelay sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Hal ini karena kawasan tersebut memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi, salah satunya sebagai habitat penting orang utan Kalimantan. Bentang alam Wehea-Kelay saat ini dikelola 23 pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Perusahaan, akademisi, maupun mitra pembangunan.

Keterangan Foto Induk dan anak orangutan terekam kamera trap di kawasan hutan Kalimantan © YKAN
Keterangan Foto Tarian Dayak ditampilkan dalam upacara adat, dengan gerak yang anggun dan penuh makna, mencerminkan penghormatan pada leluhur serta harmoni antara manusia dan alam. © YKAN

Direktur Utama PT. Gunung Gajah Abadi Totok Suripto menjelaskan bahwa MUK dipilih sebagai skema pengelolaan bentang alam karena merupakan kebijakan pemerintah yang membuka peluang diversifikasi sumber pendapatan bagi pemegang konsesi. “MUK memberi ruang bagi pemegang konsesi untuk mengembangkan sumber pendapatan yang tidak lagi bergantung pada kayu saja. Kami melihat skema ini sebagai peluang memperluas manfaat hutan melalui beragam usaha, mulai dari kayu, jasa lingkungan, hingga karbon,” sebut Totok.

Dukungan Pelaksanaan MUK Skala Bentang Alam

Sementara itu, Prof. Dr. Irawan Wijaya Kusuma, mengapresiasi komitmen yang diambil oleh enam konsesi di tengah menurunnya pemanfaatan hasil hutan kayu, terutama yang berasal dari hutan alam. Menurutnya, banyak perusahaan pemegang konsesi tidak lagi melakukan aktivitas karena pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya operasional. “Kawasan konsesi yang terbengkalai sangat berpotensi mengalami pembalakan liar, perambahan, dan beralih fungsi sehingga dapat mengakibatkan deforestasi, bencana alam, dan lain sebagainya. Karena itu, pemerintah perlu memberi dukungan kebijakan yang sesuai agar skema ini dapat berjalan,” ujarnya.

Penandatanganan komitmen konsesi kelola hutan berkelajutan
Penandatanganan komitmen konsesi kelola hutan berkelajutan
Keterangan Foto Enam PBPH-HA Kaltim berkomitmen kelola Wehea–Kelay lewat MUK untuk tekan deforestasi dan lindungi biodiversitas. © YKAN

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto menambahkan komitmen enam konsesi ini menjadi langkah awal dalam mengembangkan MUK pada skala bentang alam. Nantinya, menurut Herlina, berbagai strategi akan dikembangkan dan diuji di lanskap tersebut untuk mendorong kolaborasi tidak hanya antar konsesi, tapi juga antar desa dan kolaborasi multi-pihak lainnya, serta harmonisasi upaya konservasi dan pengembangan ekonomi dalam satu sistem pengelolaan terpadu.

“Kami berharap upaya pengembangan MUK skala bentang alam di Wehea–Kelay dapat mewujudkan keseimbangan ekonomi, ekologis, iklim, dan sosial yang memberi manfaat, khususnya bagi Provinsi Kalimantan Timur. Musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Pulau Sumatera kiranya menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita untuk terus melakukan upaya kolektif mewujudkan hal tersebut,” pungkas Herlina.

Tentang YKAN

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.