Kalimantan Utara Terima Rp41,5 Miliar Dana Berbasis Kinerja untuk Menekan Emisi dari Sektor Kehutanan
Media Contacts
-
Meita Annissa
Public Communications Manager YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara
Email: meita.annissa@ykan.or.id
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menerima pendanaan sebesar Rp41,5 miliar yang merupakan bagian dari implementasi proyek Result-Based Payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RBP REDD+) dari Green Climate Fund (GCF) yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Pendanaan ini untuk memperkuat upaya penurunan emisi dari sektor kehutanan dan mempercepat pembangunan rendah karbon, dimana penyalurannya melalui Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai lembaga perantara yang ditunjuk.
Dana ini merupakan bagian dari implementasi skema pembayaran berbasis kinerja yang diberikan kepada negara atau yurisdiksi yang terbukti berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan. Provinsi Kalimantan Utara menjadi salah satu dari 38 provinsi penerima manfaat pendanaan ini.
“BPDLH diberi mandat untuk mengelola dana lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel, dan transparan. Kami berharap pendanaan ini yang disalurkan melalui Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempercepat pencapaian target penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar, ” ujar Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, disela-sela kegiatan penandatangan yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan Raja Juli dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, di Jakarta (12/8).
Dana yang disalurkan ke Kalimantan Utara merupakan bagian dari pendanaan sebesar USD 103,8 juta dari Green Climate Fund yang diterima Pemerintah Indonesia melalui proposal yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kala itu. Pendanaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂e, ditambah insentif sebesar 2,5 persen atas manfaat non karbon pada periode hasil 2014–2016.
Proses penilaian substansi proposal dilakukan oleh Tim Pengelola dana RBP REDD+ GCF Output 2 yang terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Sementara penilaian terkait proposal pendanaan dari aspek keuangan dan safeguard dilakukan oleh BPDLH.
Dari Kaltara untuk Dunia
Penyaluran dana ini menjadi penting di tengah meningkatnya kebutuhan akan aksi iklim yang berdampak nyata. Dengan sekitar 5,49 juta hektare tutupan hutan, atau setara dengan 78,48 persen dari total wilayah administrasinya, Kalimantan Utara merupakan salah satu benteng hutan tropis terpenting di Indonesia sekaligus kawasan strategis dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah mengembangkan berbagai program yang mendukung pembangunan rendah emisi melalui implementasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada periode 2010–2030.
Program tersebut mencakup penguatan Program Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, penerapan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung, hingga penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Komitmen tersebut juga diperkuat melalui upaya perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi. Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tengah menyusun regulasi terkait perkebunan sawit berkelanjutan, sementara Kabupaten Bulungan, salah satu kabupaten di Kalimantan Utara, telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.
“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” ujar Zainal.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu diatasi untuk memperkuat implementasi REDD+ di tingkat daerah. Kajian Global Green Growth Institute pada 2023 menunjukkan perlunya penguatan sistem penghitungan karbon, penyusunan Forest Reference Emission Level pada tingkat subnasional, pembangunan sistem pemantauan, pelaporan dan verifikasi emisi yang terintegrasi dengan sistem nasional, serta penguatan kelembagaan dan regulasi REDD+.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan memanfaatkan pendanaan ini secara bertahap selama tiga tahun.
Pada tahap awal, dana akan digunakan untuk membangun arsitektur REDD+ yang operasional, termasuk penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam Sistem Registri Nasional, penguatan Sistem Informasi Safeguards, serta penyusunan mekanisme pembagian manfaat.
Tahap berikutnya akan difokuskan pada penguatan KPH, pengelolaan kebakaran berbasis partisipasi masyarakat, patroli lapangan, serta penanganan konflik dan perambahan hutan. Selanjutnya, pendanaan akan diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan restorasi hutan serta pengembangan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.
“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” kata Zainal.
Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menilai Kalimantan Utara memiliki modal yang kuat untuk menjadi contoh praktik baik REDD+ di Indonesia.
“Pendanaan berbasis hasil seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan hutan memberikan nilai nyata untuk mendukung pembangunan hijau di tingkat subnasional. Dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki serta komitmen pemerintah daerah yang kuat, Kalimantan Utara memiliki peluang besar untuk menjadi contoh implementasi REDD+ yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Herlina.
Ia menambahkan bahwa pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan aspek lingkungan dan ekonomi telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan, dengan dukungan YKAN, melalui inisiatif Integrated Area Development di Lanskap Kayan seluas 568.182 hektare.
“Melalui pendekatan ini, lingkungan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi hijau jangka panjang. Semangat yang sama juga menjadi landasan implementasi program Green Climate Fund dan pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara,” pungkas Herlina.
Tentang YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.