Selangkah Lagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Terapkan Sistem BLUD untuk Mendukung Pendanaan Berkelanjutan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan

Kontak Media
-
Adia Puja Pradana
Communications Specialist Ocean Program YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara
Email: adia.pradana@ykan.or.id
Pada tanggal 11-13 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didukung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari menggelar Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal BLUD UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau.
“Ini merupakan proses penting sebelum nanti pada tanggal 15 Agustus 2025 dilakukan Bimbingan Teknis dan Lokakarya Penilaian Penerapan Sistem BLUD. Karena Ranpergub Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal ini menjadi bagian yang yang akan dinilai oleh Tim Penilai Penerapan BLUD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam kesempatan ini, kami juga memberikan apresiasi kepada YKAN yang sejak awal senantiasa mendampingi proses pengelolaan berkelanjutan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau. Dari mulai pembentukan UPTD sebaga lembaga pengelola hingga menuju penerapan Sistem Badan Layanan Umum Daerah, YKAN sebagai Tim Pendamping Tim Penilai BLUD dan juga nanti penguatannya saat BLUD sudah ditetapkan,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad.

Said menambahkan, dengan menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau akan mempunyai fleksibilitas secara langsung untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme penganggaran APBD. Skema ini merupakan salah satu inovasi yang diperkenalkan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas.
Pada pelaksanannya, penganggaran pengelolaan kawasan konservasi akan digunakan antara lain untuk pengendalian pemanfaatan zonasi kawasan, aktivitas pengawasan, penyadartahuan, pendidikan lingkungan hidup, serta mendorong kegiatan pariwisata berkelanjutan dalam rangka pelestarian ekologi dan peningkatan manfaat ekonomi kawasan konservasi bagi masyarakat.
Luas Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah 1.716.538,25 hektare. Dua Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan yaitu Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan dan Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Bintan II-Tambelan. Selain itu, saat ini sedang dilakukan upaya peningkatan status dari pencadangan menjadi penetapan di tiga kawasan yaitu: perairan Lingga, perairan Batam, dan perairan Natuna.

"Penerapan sistem BLUD untuk pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Kepulauan Riau adalah langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan sumber daya laut. Dengan mekanisme ini, pengelolaan kawasan konservasi dapat dilakukan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil. YKAN berkomitmen mendukung penuh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif dan berkelanjutan,” pungkas Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman.
Tentang YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.