Siaran Pers

Percepatan Reviu Zonasi Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat untuk Menjaga Ekosistem dan Kesejahteraan Masyarakat

Pra-perancangan zonasi kawasan konservasi Raja Ampat
Keterangan Foto Lokakarya Pra-Perancangan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Kepulauan Raja Ampatpada tanggal 27 Maret 2026 di Sorong. © Irwanto/YKAN

Kontak Media

Saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya didukung mitra pembangunan termasuk Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sedang mendorong percepatan proses reviu rencana zonasi kawasan konservasi perairan di wilayah Kepulauan Raja Ampat.

Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan keanekaragaman hayati laut senantiasa optimal, sejalan dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi, serta ilmu pengetahuan terbaik.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya Absalom Solossa menegaskan bahwa upaya ini merupakan tahapan dari tata kelola berkelanjutan.

Lanskap konservasi perairan Raja Ampat, Papua barat.
Keterangan Foto Lanskap Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat. © Nugroho Arif Prabowo/YKAN

“Reviu zonasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kawasan konservasi tetap memberikan perlindungan optimal terhadap keanekaragaman hayati, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Kami ingin memastikan zona-zona yang ada dalam kawasan konservasi ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat agar penghidupan mereka dapat berkelanjutan,” jelasnya.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat konsisten mempertahankan status pengelolaan mandiri.

Mengingat kekayaan ekosistemnya yang krusial bagi ekonomi lokal dan operasional kawasan, kini diperlukan reviu zonasi guna menyeimbangkan perlindungan keanekaragaman hayati dengan intensitas pemanfaatan pariwisata serta perikanan yang terus berkembang.

Lokakarya Pra-Perancangan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Kepulauan Raja Ampat
Keterangan Foto Lokakarya Pra-Perancangan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Kepulauan Raja Ampat pada tanggal 27 Maret 2026 di Sorong. © Irwanto/YKAN

Reviu zonasi ini tidak hanya bertujuan memperkuat perlindungan ekosistem, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut tetap berada dalam batas daya dukung lingkungan serta menghormati praktik tradisional masyarakat adat, seperti sasi.

“Melalui proses reviu ini, kami memperkuat kejelasan batas zonasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan area bernilai konservasi tinggi seperti zona inti tetap terlindungi. Ini juga membuka ruang bagi pengelolaan berbasis masyarakat yang lebih kuat,” terang Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat Hasan Makasar.

Sebagai bagian dari proses, telah dilaksanakan lokakarya pra-perancangan rencana zonasi pada tanggal 27 Maret 2026 di Sorong yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, akademisi, masyarakat adat, serta mitra konservasi.

Lokakarya pra-perancangan zonasi kawan konseervasi di wilayah perairan Raja Ampat
Keterangan Foto Lokakarya Pra-Perancangan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Kepulauan Raja Ampat pada tanggal 27 Maret 2026 di Sorong. © Irwanto/YKAN

Lokakarya ini menghasilkan kesepakatan awal terkait target konservasi, kriteria biofisik dan sosial ekonomi budaya serta tujuan dan sasaran pengembangan kawasan.

Selanjutnya, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pengumpulan data lapangan mulai akhir Maret hingga pertengahan Mei 2026, mencakup monitoring kondisi terumbu karang menggunakan metode manta tow serta pemetaan partisipatif untuk mendokumentasikan pola pemanfaatan ruang dan pemanfaatan sumberdaya eksisting oleh masyarakat. Data ini akan menjadi dasar ilmiah dalam meninjau dan merancang sistem zonasi yang lebih akurat dan terkini. Pengumpulan data lapangan ini dilakukan secara kolaboratif yang terdiri DKP Provinsi Papua Barat Daya, BLUD UPTD KK Kepulauan Raja Ampat, Balai Pengelolaan Kelautan Kupang, dan YKAN.  

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan turut mendukung proses ini melalui pendekatan berbasis sains dan partisipatif. Manajer Senior Perlindungan Laut YKAN Yusuf Fajariyanto menyampaikan bahwa reviu zonasi merupakan momentum penting untuk memperkuat pengelolaan Kawasan Konservasi Raja Ampat yang lebih efektif dengan melihat performa dari sistem zonasi sebelumnya serta kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami mendukung pemerintah daerah dalam memastikan bahwa zonasi kawasan konservasi disusun berdasarkan data ilmiah dan pengetahuan lokal. Reviu ini penting untuk menjaga Raja Ampat sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia, sekaligus memastikan manfaat ekonomi tetap dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Nelayan Raka Ampat
Keterangan Foto Nelayan tradisional di Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat. © Nugroho Arif Prabowo/YKAN

Raja Ampat yang dikenal sebagai bagian dari kawasan Segitiga Terumbu Karang dunia menghadapi tekanan pemanfaatan yang terus meningkat. Oleh karena itu, penataan ulang zonasi menjadi krusial untuk mengatur aktivitas seperti pembangunan fasilitas wisata bahari, perikanan tangkap, serta perlindungan wilayah bernilai ekologis tinggi.

Melalui proses reviu ini, diharapkan rencana zonasi kawasan konservasi Raja Ampat menjadi lebih adaptif dan berbasis data, sehingga mampu menjawab tantangan masa kini dan masa depan sekaligus menjaga warisan laut bagi generasi mendatang.

Tentang YKAN

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.