
Karst Sangkulirang-Mangkalihat ini merupakan ekosistem karst terbesar di Kalimantan dengan luas sekitar 1,8 juta hektare, terbentang dari Kabupaten Berau hingga Kabupaten Kutai Timur di Propinsi Kalimantan Timur. Karst ini merupakan bentang alam karst yang memiliki berbagai kekayaan alam hutan tropis dan warisan budaya peradaban masyarakat berupa jejak telapal tangan pada dinding goa.
Baca juga: Hutan Mangrove, Penyimpan Karbon Terbaik
YKAN bersama pemerintah daerah, sepakat bahwa Karst Sangkulirang-Mangkalihat ini harus dilindungi dan dapat dijadikan sebagai taman bumi (geopark). Didampingi YKAN, Pemprov Kaltim memulai proses pengusulan taman bumi Karst Sangkulirang-Mangkalihat sejak 2019, diawali dari inventarisasi keragaman geologi yang menjadi dasar penetapan kawasan bentang alam ini.


Untuk mendukung usulan ini, serangkaian kegiatan dilaksanakan setiap tahunnya, sehingga pada 2024 terbitlah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Warisan Geologi. Keputusan menteri ini menetapkan 26 situs warisan geologi (geosite) yang tersebar di Kabupaten Berau sebanyak 15 situs dan di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 11 situs. Pada tahun ini, diharapkan kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat masuk sebagai usulan taman bumi, taman bumi nasional, dan UNESCO Global Geopark.
Kami tetap berkomitmen untuk mendukung setiap langkah pemerintah dalam melindungi warisan alam dan manusia yang luar biasa ini. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat, kami mendukung cita-cita mulia mewujudkan taman bumi di Kalimantan Timur.