Vegatasi Hutan Kalimanatan Timur
Vegatasi Hutan Hujan Tropis Sangkulirang Mangkalihat © Christianus Djoka

Perspektif

Pemonitoran RIL-C Sebagai Bekal untuk KPH se-Kalimantan Timur

Oleh Retno Dianing Sari, Content & Publication Specialist

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menggelar pelatihan pemanenan berdampak rendah emisi (Reduced Impact Logging-Carbon/RIL-C) di Kabupaten Berau. Pelatihan tersebut diisi dengan pengenalan teori yang dilanjutkan praktik lapangan di PT Inhutani I UMH Meraang. Adapun pesertanya sebanyak 29 orang yang mewakili Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Produksi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lestari dan Taman Hutan Rakyat (Tahura).

Baca juga: Pembelajaran dari Pengelolaan Kolaboratif Bentang Alam Wehea-Kelay, Kalimantan Timur

RIL-C  merupakan praktik pemanenan kayu yang dilaksanakan melalui perencanaan dan pengendalian yang teliti untuk meminimalkan dampak lingkungan terhadap tegakan hutan dan tanah. RIL-C merupakan strategi penting untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan. Hasil penelitian YKAN mengestimasi dampak penurunan emisi dari RIL-C pada 200 konsesi kehutanan di wilayah Kaltim dan Kaltara yang masih aktif dengan basis data dari jurnal Global Change Biology (2014). Bila setiap konsesi memiliki Rencana Kerja Tahunan sekitar ±1.500 hektare/tahun, maka akan ada sekitar 300 ribu hektare hutan yang siap dipanen kayunya. Rata-rata emisi yang dikeluarkan dari proses pembalakan tersebut diperkirakan sekitar 33 juta TCO2-e. Apabila diterapkan RIL-C—yang berdasarkan penelitian Grimson, et.al berpotensi mengurangi emisi sebesar 40%—maka dapat dilakukan pengurangan emisi sekitar 13 juta TCO2-e per tahun. Besaran angka ini tentu menyumbang signifikan terhadap target penurunan emisi FOLU sebesar 714 juta ton setara karbondioksida pada 2030.

Keterangan Foto Praktik lapangan pengukuran tinggi tunggul dari penebangan. Tunggul merupakan komponen limbah pembalakan di hutan alam. © Bambang Wahyudi/YKAN

Adanya hasil penelitian tersebut mendorong YKAN bersama The Nature Conservancy mengembangkan praktik RIL-C di pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan dimonitori oleh KPH se-Kalimantan Timur. Pada tahun 2023, menjadi awal peningkatan kapasitas untuk staf KPH dalam memonitori implementasi RIL-C yang berada di wilayah kerja mereka. Pelatihan yang digelar di 12-22 Juni 2023 ini adalah seri ketiga dari rangkaian pelatihan untuk 20 KPH dan 1 Tahura se-Kalimantan Timur.

Dari hasil pelatihan ini, diharapkan peserta mampu menguasai pengukuran emisi karbon dari kegiatan pembuatan jalan (Haul), pengukuran emisi karbon dari kegiatan penyaradan (SKID), pengukuran emisi karbon dari penebangan, dan pembuatan laporan hasil pemonitoran RIL-C.  Nantinya sumbangsih pengukuran emisi dari staf KPH akan membantu pencapaian data penurunan emisi sektor kehutanan di Kalimantan Timur.

Keterangan Foto Praktik Lapangan dalam menghitung panjang potongan dari limbah hasil penebangan. © Bambang Wahyudi/YKAN