Desa Teluk Pambang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memiliki sekitar 950 hektare, hutan mangrove yang menjadi benteng pertahanan ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Namun, keberadaan hutan mangrove yang paling luas di Pulau Bengkalis ini terus menghadapi berbagai ancaman, mulai dari penebangan kayu mangrove untuk arang hingga alih fungsi lahan menjadi tambak atau perkebunan.
Baca juga: Pemonitoran RIL-C Sebagai Bekal untuk KPH se-Kalimantan Timur
YKAN menyadari bahwa pelestarian mangrove di dekat pemukiman hanya mungkin terwujud apabila masyarakat lokal dilibatkan secara aktif. Dengan memberikan hak seperti hak legal untuk memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan, masyarakat akan merasa memiliki dan berkepentingan untuk menjaga kelestarian mangrove. Inilah yang mendasari inisiatif YKAN untuk memfasilitasi pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Desa Teluk Pambang.
Proses ini melibatkan 179 warga yang membentuk sepuluh kelompok. Dengan menggunakan skema perhutanan sosial, LPHD ini dapat diusulkan menjadi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yang memiliki hak legal untuk mengelola hutan secara berkelanjutan. Saat ini, Desa Teluk Pambang sedang menginisiasi dua KUPS, yaitu KUPS Budidaya Lebah Madu dan KUPS Biota Mangrove.
Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam melestarikan mangrove dan memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan. Dengan dukungan penuh dari masyarakat lokal, ekosistem mangrove yang vital di Pulau Bengkalis akan terus terjaga untuk generasi mendatang.