Proses pembibitan mangrove
Keterangan Foto Kelompok mangrove di Desa Teluk Pambang juga melibatkan dan mengandalkan anggota perempuan dalam kegiatan restorasi. © A Yoseph Wihartono/YKAN

Perspektif

Upaya Kolektif Menjaga Mangrove di Desa Teluk Pambang, Bengkalis

Berbagai temuan dari lembaga riset dan lingkungan di tingkat nasional maupun dunia melaporkan bahwa kegiatan restorasi yang hanya dilakukan dengan metode penanaman saja memiliki risiko kegagalan yang cukup tinggi. Kegiatan restorasi sangat memerlukan keterlibatan dan peran aktif  masyarakat sekitar. Dalam dunia restorasi mangrove, istilah ini disebut sebagai Community-Based Ecological Mangrove Restoration (CBEMR).

Baca juga: Mengapa Orangutan?

Melalui konsep ini, masyarakat lokal ditempatkan sebagai subjek. Mereka dilibatkan sejak awal program, mulai dari identifikasi permasalahan, merumuskan solusi, serta diberikan kesempatan untuk memimpin kegiatan dan mengambil keputusan. Skema ini juga mengembangkan kapasitas masyarakat lokal untuk belajar bagaimana memperbaiki, merawat, dan mengelola hutan mangrove di sekitarnya secara berkelanjutan.

Keterangan Foto Di area yang dikelolanya, Kelompok Belukap mendata kayu bakau yang ditebang secara ilegal. © A. Yoseph Wihartono/YKAN

Salah satu contoh implementasi CBEMR yang dilakukan YKAN ada di Desa Teluk Pambang, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Desa Teluk Pambang adalah satu kawasan mangrove terluas di Pulau Bengkalis dengan luas hutan mangrove 951 hektare.

Tak hanya intervensi fisik saja, YKAN turut membantu izin pengelolaan kawasan hutan mangrove di Desa Teluk Pambang. Sebelumnya, hutan mangrove di desa tersebut statusnya adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang saat ini rentan akan eksploitasi dan alihfungsi lahan.

Untuk mengamankannya, YKAN mendampingi Pemerintah Desa Teluk Pambang untuk menjadikan hutan mangrove tersebut sebagai area kelola di bawah LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa). Kawasan seluas 1.000 ha yang didominasi mangrove diajukan untuk memperoleh izin Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa. Melalui skema Hutan Desa, LPHD Desa Teluk Pambang mengajukan zona lindung (800 ha) dan pemanfaatan (200 ha).

Keterangan Foto Kelompok mangrove di Desa Teluk Pambang juga melibatkan dan mengandalkan anggota perempuan dalam kegiatan restorasi. © A Yoseph Wihartono/YKAN

Peran aktif kelompok-kelompok mangrove desa dalam kegiatan restorasi telah membuat suatu perbedaan yang berarti. Menjaga mangrove di Desa Teluk Pambang kini tak hanya urusan 1 – 2 orang saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama 10 kelompok mangrove desa yang beranggotakan +/- 100 orang.