Punan Batu
© Chris Djoka/YKAN

Perspektif

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau

Komunitas Punan Batu Benau merupakan komunitas kecil yang secara administrasi berada di RT 11 Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Mereka hidup di sepanjang tepian hulu Sungai Sajau dan hutan di sekeliling Gunung Benau. Lokasi hunian utama mereka berada di liang-liang goa yang tersebar di kawasan hutan Gunung Benau. Jumlah anggota komunitas ini sebanyak 35 KK dengan 106 jiwa.

Komunitas Punan Batu memiliki tradisi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan sejak jaman leluhur mereka hingga saat ini. Hampir seluruh aktifitas kehidupan mereka sangat tergantung kepada keberadaan hutan. Mereka masih menempati liang-liang goa sebagai tempat tinggalnya, meskipun untuk beberapa saat mereka terlihat berdiam di tenda-tenda terpal tepian Sungai Sajau. Kehidupan keseharian mereka adalah senantiasa berjalan menjelajahi kawasan hutan Gunung Benau untuk mencari sumber makanan.

Baca juga: Kelola Hutan Berkelanjutan Demi Bumi Tetap Nyaman

Keterangan Foto Komunitas Punan Batu memiliki tradisi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan sejak jaman leluhur mereka hingga saat ini. © Chris Djoka/YKAN

Keberadaan komunitas ini semakin terancam akibat jelajah wilayahnya semakin sempit. Kegiatan pembukaan lahan hutan untuk perkebunan merupakan salah satu ancaman atas keberadaan mereka.

Oleh karena itu, YKAN mendukung upaya pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, untuk mengakui Punan Batu sebagai MHA. Pada tanggal 2 Juni 2023, Bupati Bulungan, Syarwani MSi menyerahkan secara simbolis dokumen pengakuan resmi kepada perwakilan tetua Punan Batu.

Pengakuan ini merupakan fondasi bagi mereka untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan dan sumber daya alam di wilayah ini ke depannya.