Siaran Pers

YKAN Dukung Pemerintah dalam Konsultasi Publik Kawasan Konservasi di Perairan Maksegara

Festival Egek
Keterangan Foto Festival Egek yang dilaksanakan di Distrik Makbon, Juni 2023. Egek merupakan konservasi tradisional dalam mengelola sumber daya alam baik di hutan atau di laut oleh masyarakat © Awaludinnoer/YKAN

Kontak Media

  • Adia Puja Pradana
    Communications Specialist Ocean Program YKAN
    Yayasan Konservasi Alam Nusantara
    Email: adia.pradana@ykan.or.id

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (P2KP), Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (Loka PSPL) Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, universitas, serta Unit Pengelola Masyarakat Hukum Adat Malaumkarta Raya, yang didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), melakukan konsultasi publik terkait pembentukan Kawasan Konservasi (KK) di perairan Maksegara. Konsultasi publik yang dilaksanakan pada tanggal 16-20 Juni 2025 di Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong ini, bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terhadap rancangan rencana zonasi Kawasan Konservasi Maksegara yang telah dirumuskan oleh Kelompok Kerja (Pokja).

Konsultasi publik yang dilakukan oleh Pokja ini sejalan dengan tahapan yang diamanatkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. Konsultasi publik dibagi ke dalam tiga klaster distrik, yaitu Distrik Dela, Distrik Mega, dan Distrik Makbon, yang melibatkan perwakilan kampung pesisir, tokoh masyarakat, pemuka agama, kelompok nelayan, perempuan, dan pemuda, ulayat laut, serta lembaga adat setempat.

Keterangan Foto Festival Egek yang dilaksanakan di Distrik Makbon, Juni 2023. Egek merupakan konservasi tradisional dalam mengelola sumber daya alam baik di hutan atau di laut oleh masyarakat Suku Moi di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon. © Awaludinnoer/YKAN

Perairan Maksegara yang merupakan akronim dari Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid telah dicadangkan sebagai kawasan konservasi perairan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat No. 523/87/4/2020, yang mencakup perairan seluas 135.300 hektare di wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw. Inisiasi pembentukan Kawasan Konservasi di perairan Maksegara merupakan langkah strategis dalam menjaga ekosistem laut dan mendukung keberlanjutan penghidupan masyarakat pesisir dalam memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami menyusun rencana zonasi berbasis data ilmiah dan masukan oleh pengguna sumber daya dan pemangku kepentingan di lapangan, dengan mempertimbangkan aspek biofisik, sosial ekonomi, serta nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat. Rencana zonasi ini dirancang tidak hanya untuk perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat tetap dapat memanfaatkan laut secara adil dan berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas P2KP Papua Barat Daya, Absalom Solossa.

Keterangan Foto Proses konsultasi publik yang dilakukan di Klaster Distrik Dela, 18 Juni 2025. © Irwanto/YKAN

Hal serupa juga disampaikan oleh Plt. Kepala Loka PSPL Sorong, Hendrik Sombo. “Kawasan Maksegara merupakan representasi ekosistem penting di Bentang Laut Kepala Burung Papua. Kawasan ini dirancang dengan kategori Taman Wisata Perairan yang melindungi ekosistem penting seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove, serta habitat spesies dilindungi seperti penyu dan dugong. Selain menjaga fungsi ekologis, kawasan ini juga diharapkan menjadi model pemanfaatan sumber daya laut secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Hendrik menambahkan, bahwa program ini merupakan implementasi kebijakan ekonomi biru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan kelautan dan perikanan berkelanjutan melalui program prioritas dalam memperluas kawasan konservasi laut.

Salah satu kekuatan utama dari inisiatif ini adalah keterlibatan masyarakat adat secara aktif. Pada proses konsultasi publik, tokoh adat menyampaikan komitmen untuk mendukung kawasan konservasi yang menghormati nilai budaya dan hak wilayah adat mereka.

Keterangan Foto Keterlibatan masyatakat dalam konsultasi publik yang dilakukan di Klaster Distrik Dela, 18 Juni 2025. © Irwanto/YKAN

“Maksegara adalah tanah dan laut leluhur kami. Kami menyambut baik zonasi yang memasukkan sub-zona sasi dan perlindungan situs budaya. Konservasi tidak boleh memisahkan kami dari laut, tapi justru memperkuat hubungan kami dengannya,” tegas Ketua Dewan Adat Selemkai Raya Kabupaten Sorong, Paulus Gifelem.

Kawasan Konservasi: Menjaga Laut, Menjaga Kehidupan

Kawasan konservasi perairan adalah bagian wilayah laut yang ditetapkan untuk dilindungi dari aktivitas merusak, dikelola secara berkelanjutan, dan dimanfaatkan dengan pendekatan ekologi serta sosial budaya. Keberadaan kawasan konservasi mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti efisiensi penangkapan ikan, peningkatan produksi perikanan, perlindungan wilayah adat, dan peluang pengembangan ekowisata berbasis komunitas.

“Kawasan Konservasi Maksegara sangat strategis, tidak hanya secara ekologis, tetapi juga sosial dan budaya. Rencana zonasi yang sedang dikembangkan memberi ruang bagi perlindungan biota laut sekaligus kearifan lokal seperti praktik sasi dan wilayah adat,” ungkap Senior Manager Bentang Laut Kepala Burung YKAN, Awaludinnoer.

Rencana zonasi kawasan mengakomodasi berbagai kepentingan dengan membagi wilayah menjadi beberapa zona, antara lain zona inti (perlindungan mutlak), zona pemanfaatan terbatas (mencakup sub-zona perikanan dan sub-zona pariwisata), serta zona lainnya (sub-zona sasi) yang mengakui dan melestarikan praktik tradisional masyarakat adat.

Selain sebagai penjaga tradisi, masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan terutama pemantauan kawasan dan pengawasan partisipatif melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Keterlibatan ini menjadi fondasi kuat dalam memastikan pengelolaan kawasan benar-benar berakar dari komunitas.

Keterangan Foto Tim penyelam monitoring kesehatan terumbu karang sedang melakukan pendataan kondisi terkini ekosistem terumbu karang di Perairan Maksegara, September 2024. © Awaludinnoer/YKAN

Setelah seluruh proses konsultasi publik tuntas dan dokumen zonasi mendapat masukan dari para pemangku kepentingan, Pokja akan menyusun finalisasi rancangan sebagai dasar usulan penetapan kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“YKAN akan terus mendampingi proses ini hingga kawasan Maksegara benar-benar ditetapkan dan dikelola secara efektif. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung Indonesia mencapai target 30% perlindungan laut pada tahun 2045,” tutup Awaludinnoer.

Tentang YKAN

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah organisasi nirlaba berbasis ilmiah yang hadir di Indonesia sejak 2014. Memiliki misi melindungi wilayah daratan dan perairan sebagai sistem penyangga kehidupan, kami memberikan solusi inovatif demi mewujudkan keselarasan alam dan manusia melalui tata kelola sumber daya alam yang efektif, mengedepankan pendekatan nonkonfrontatif, serta membangun jaringan kemitraan dengan seluruh pihak kepentingan untuk Indonesia yang lestari. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi ykan.or.id.