Indonesia menghadapi tantangan besar terkait gambut
Oleh Nisa Novita, Peatland Strategic Lead | 2 Oktober, 2026 | 3-menit membaca
Indonesia kembali terbakar. Munculnya kebakaran hebat selama El Niño 2026 seharusnya memaksa evaluasi ulang tentang bagaimana negara ini mendefinisikan keberhasilan restorasi gambut dan pengelolaan kebakaran. Kebijakan tanpa bakar (zero burning) dan pembasahan sebagian lahan terbukti tidak cukup. Indonesia perlu strategi yang dirancang untuk kondisi kekeringan ekstrem, lahan tak terkelola, dan iklim yang terus berubah.
Baca juga: Model baru restorasi agar tambak udang bisa berdampingan dengan pemulihan mangrove
Selama satu dekade terakhir, Indonesia berupaya memastikan agar bencana kebakaran tahun 2015 tidak terulang. Setelah krisis tersebut, kebijakan pencegahan kebakaran gambut diperkuat. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibentuk pada 2016, namun dibubarkan pada 2024. Jutaan dolar diinvestasikan untuk restorasi gambut. Namun, kebakaran kembali terjadi.
Ada ketidakkonsistenan dalam regulasi dan perundangan terkait kebakaran, tetapi kebijakan zero burning telah terbukti gagal.
Di atas kertas, pesannya jelas: pembakaran hutan dan lahan dilarang. Berbagai regulasi kehutanan dan lingkungan menegaskan prinsip ini, dengan pengecualian terbatas pada Pasal 69(h) UU No.32/2009 untuk kearifan lokal. Contoh di Kalimantan Barat, peraturan daerah masih mengakui praktik pembukaan lahan tradisional dengan syarat tertentu. Namun, menghadapi kebakaran tahun ini, pemerintah kembali memperketat kebijakan zero burning melalui Surat Edaran Kementerian LHK No.16/2026 dan Inpres No.11/2026.
Baca selengkangnya: bangkokpost.com