Manggala Agni
Keterangan Foto Kebakaran lahan gambut, yang sering terjadi di Indonesia, umumnya menghasilkan emisi yang jauh lebih besar dibandingkan kebakaran di tanah mineral. © YKAN

Perspektif

Indonesia menghadapi tantangan besar terkait gambut

Oleh Nisa Novita, Peatland Strategic Lead | 2 Oktober, 2026 | 3-menit membaca

Nisa Novita
Nisa Novita Peatland Strategic Lead

More

Indonesia kembali terbakar. Munculnya kebakaran hebat selama El Niño 2026 seharusnya memaksa evaluasi ulang tentang bagaimana negara ini mendefinisikan keberhasilan restorasi gambut dan pengelolaan kebakaran. Kebijakan tanpa bakar (zero burning) dan pembasahan sebagian lahan terbukti tidak cukup. Indonesia perlu strategi yang dirancang untuk kondisi kekeringan ekstrem, lahan tak terkelola, dan iklim yang terus berubah.

Baca juga: Model baru restorasi agar tambak udang bisa berdampingan dengan pemulihan mangrove

Selama satu dekade terakhir, Indonesia berupaya memastikan agar bencana kebakaran tahun 2015 tidak terulang. Setelah krisis tersebut, kebijakan pencegahan kebakaran gambut diperkuat. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibentuk pada 2016, namun dibubarkan pada 2024. Jutaan dolar diinvestasikan untuk restorasi gambut. Namun, kebakaran kembali terjadi.

Researchers use specialized equipment to observe changes in the physical and chemical properties of soil after fire, and monitor greenhouse gas emissions.
Keterangan Foto Para peneliti menggunakan peralatan khusus untuk mengamati perubahan sifat fisik dan kimia tanah setelah kebakaran, serta memantau emisi gas rumah kaca. © YKAN

Ada ketidakkonsistenan dalam regulasi dan perundangan terkait kebakaran, tetapi kebijakan zero burning telah terbukti gagal.

Di atas kertas, pesannya jelas: pembakaran hutan dan lahan dilarang. Berbagai regulasi kehutanan dan lingkungan menegaskan prinsip ini, dengan pengecualian terbatas pada Pasal 69(h) UU No.32/2009 untuk kearifan lokal. Contoh di Kalimantan Barat, peraturan daerah masih mengakui praktik pembukaan lahan tradisional dengan syarat tertentu. Namun, menghadapi kebakaran tahun ini, pemerintah kembali memperketat kebijakan zero burning melalui Surat Edaran Kementerian LHK No.16/2026 dan Inpres No.11/2026.

Baca selengkangnya: bangkokpost.com

Nisa Novita

Nisa Novita, pakar perubahan iklim & kehutanan berpengalaman 15+ tahun di GHG, MRV, & solusi berbasis alam, memimpin restorasi gambut di YKAN.

More About Nisa Novita